Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

sidang tragedi kanjuruhan
(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

MALANG,TM.ID: Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023),

Keputusan itu diambil karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya mengatakan, sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.

“Sidang ditunda selama tiga minggu,” kata Judi.

BACA JUGA: Suami Istri Kompak Jualan Sabu di Aceh Diamankan Polisi

Dia mengatakan, sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu adalah pihak tergugat dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Jika dalam sidang ketiga para pihak tersebut kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.

“Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar.

Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar.

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru