2 Markas Penjual Ginjal di Cilebut dan Bekasi Diungkap Polisi

Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Mayoritas Dulunya Korban
(VICE)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Polisi berhasil mengungkap 2 markas penjual ginjal tersembunyi di Cilebut dan Bekasi. Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut melakukan  penjualan ginjal ke Kamboja.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Jajarannya berhasil mengungkap dua markas tersebut yang berada di Kabupaten Bekas dan Cilebut, Bogor.

“Base campnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor,” kata Hengki di Jakarta, melansir CNN, Sabtu (22/7/2023).

Hengki juga menyebutkan tentang keberadaan dua markas tersebut. Termasuk mengenai fungsi dari markas yang dipakai oleh sindikat penjualan ginjal tersebut.

“Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan,” kata Hengki.

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan jika tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sindikat ini kita tangkap bukan di satu tempat, ada di Palembang, Bali, Surabaya. Mereka itu merekrut dari berbagai daerah,” lanjut Hengki.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal Bekasi Salah Satunya Aipda M

Penetapan Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal

Sindikat Penjualan Ginjal Ternyata Memiliki 2 Markas di Cilebut dan Bekasi 22-7-2023
(NATA PRIVAT)

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka kasus sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja di kecamatan Tarumaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka tersebut, 9 diantaranya adalah sindikat dalam negeri, 1 orang merupakan sindikat luar negeri, 1 pegawai imigrasi dengan inisial AH, dan 1 lagi anggota Polri inisial Aipda M.

Tersangka yang berasal dari anggota Polri dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, pegawai imigrasi dikenai Pasal 8 UU no 21 Tahun 2007 mengenai TPPO. Kemudian 1p anggota lainnya dikenai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 UU no 21 tahun 2007 mengenai TPPO.

(Kaje)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru