BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai, usul untuk membatasi satu orang hanya memiliki satu akun media sosial bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
“Ini kan keikhtiar kita. Upaya kita untuk membuat ruang digital kita itu sehat, aman,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Nah, sehat dan aman ini tentu rekan-rekan media juga ingin seperti itu, tidak terjadi adanya orang yang melakukan penipuan terhadap apa pun,” imbuhnya.
Menurut Ismail, terkadang tindakan penipuan di media sosial terjadi bukan hanya karena niat, melainkan kesempatan yang terbuka luas.
Ia menjelaskan, kondisi anonim di ruang digital sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, termasuk menyebarkan konten melanggar hukum atau merugikan orang lain.
“Ketika ada orang masuk di ruang digital, dia tidak lagi diketahui bahwa dia bisa bersembunyi. Nah, ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah kemudian timbul yang tadinya mungkin tidak berniat jahat pun, nanti kemudian saya tergoda,” kata Ismail.
Ismail menekankan, penerapan sistem identitas digital nantinya dapat menggunakan berbagai alat verifikasi, seperti wajah atau sidik jari, agar setiap orang tetap bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.
“Masalah akun tadi, masalah digital ID, recognize mungkin tidak hanya sekadar ngetik, tapi juga harus menampilkan wajah, sidik jari, dan sebagainya,” kata Ismail.
“Ini kan tools-tools yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” ujar dia.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi masyarakat.
Baca Juga:
DPR Usul 1 Orang 1 Akun Medsos, Wamenkomdigi: Sedang Dikaji
Geger! Surat Larangan Orang Tua Tuntut MBG saat Anak Keracunan, Pembungkaman?
“(Jangan) melihat ini sebagai (upaya) membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat, dan sebagainya,” kata dia.
“Jadi bukan itu, tapi bagaimana membuat ruang ini menjadi sehat, produktif, aman. Yang kita dambakan bersama,” tutur Ismail.
Usul pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang menginginkan tata kelola ruang digital melalui sistem identitas tunggal (single ID).
Menurutnya , media sosial saat ini benar-benar terbuka sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah.
(Anisa Kholifatul Jannah)











