Aturan Baru PHK Dikabulkan, Putusan MK Lindungi Hak Buruh

badai PHK
Ilustrasi (Foto: Nawacita)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan terhadap Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perubahan mekanisme Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menilai bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.Frasa yang dimaksud berbunyi,

‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

“Menyatakan frasa’pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi Salinan putusan MK, dikutip Selasa (5/11/2024).

Diketahui, dalam pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut awalnya mengatur bahwa pekerja yang telah diberitahukan mengenai PHK, namun menolak Keputusan tersebut, harus melalui proses penyelesaian perselisihan bipartit.

BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Jika perundingan antara pihak Perusahaan dan pekerja/serikat pekerja gagal mencapai kesepakatan,maka PHK harus diputuskan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Melalui putusannya, MK menyebutkan bahwa PHK hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,’ Dalam hal perundingan bipatit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru