Soal Aturan Perkembangan AI, Indonesia Tak Ikut Madzhab Manapun

Perkembangan AI
Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada soal AI. (Ilustrasi).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Ketika negara-negara lain berfokus dan lebih spesifik dalam membuat aturan perkembangan kecerdasan buatan (AI), Indonesia lebih memilih untuk membuat aturan sendiri dengan menggabungkan semua unsur pendekatan yang ada.

Ada 4 rujukan global terkait pengaturan perkembangan AI, yakni Safety (keamanan), Human-centric (fokus pada manusia), Trustworthy (dapat dipercaya) dan Responsible (bertanggung jawab).

Negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (AS), China, Eropa, Inggris dan Amerika Latin telah lebih dulu membuat regulasi soal perkembangan AI. Dimana, masing-masing negara tersebut mempunyai fokus sendiri-sendiri.  AS berfokus pada aplikasi AI, China berfokus pada keamanan dan Eropa berfokus pada prinsip soal AI.

“Kita sebetulnya tidak ikut madzhab (aliran) mana-mana. Kami coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria kepada wartawan, Jumat, (25/11/2023).

BACA JUGA: Kecerdasan Buatan (AI) dan Big Data Berpotensi Rusak Lingkungan di Masa Depan

Menurut Nezar, aturan soal perkembangan AI yang akan dijadikan regulasi di Indonesia mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, selaras dengan UNESCO melalui pendekatan Etik Regulasi AI.

Nantinya, lanjut Nezar, regulasi atau surat edaran hanya bersifat Soft Regulation, belum ada impact seperti hukuman pidana.

“Kalau yang masuk ke dalam hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya,” katanya.

Lebih jauh Nezar menjelaskan, surat edaran tersebut, nantinya tidak hanya memberikan panduan penggunaan AI di media sosial, tapi akan digunakan juga di dunia kesehatan, termasuk perlindungan data.

“Nah jadi, dengan adanya surat keterangan ini, di semua sektor itu harus bersifat transparan, inklusif, dia juga harus bersifat demokratis, semua itu diatur di dalam surat edaran ini,” pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru