JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Pemerintah Korea Utara dilaporkan menjatuhkan hukuman berat, termasuk eksekusi mat, kepada warga negaranya yang kedapatan menonton atau mendistribusikan tayangan budaya populer Korea Selatan seperti drama televisi dan musik K-Pop.
Informasi tersebut terungkap dari laporan terbaru Amnesty International berdasarkan kesaksian para pelarian Korea Utara.
Dalam laporan yang dirilis Amnesty International, organisasi hak asasi manusia tersebut melakukan 25 wawancara mendalam dengan warga Korea Utara yang berhasil melarikan diri dari negara itu.
Dari hasil wawancara, terungkap bahwa konsumsi konten budaya Korea Selatan dianggap sebagai pelanggaran serius oleh otoritas Korea Utara dan dapat berujung pada hukuman berat.
“Laporan-laporan dari berbagai provinsi mengindikasikan adanya banyak eksekusi yang dikaitkan dengan konsumsi atau distribusi tayangan Korea Selatan,” tulis Amnesty International dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Salah satu kesaksian menyebutkan bahwa sejumlah warga, termasuk siswa sekolah menengah atas, dieksekusi karena menonton serial populer Korea Selatan Squid Game.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Provinsi Yanggang, wilayah yang berbatasan langsung dengan China. Informasi itu diperoleh dari pelarian yang masih memiliki anggota keluarga di Korea Utara.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah diungkap Radio Free Asia pada 2021. Media tersebut melaporkan adanya eksekusi publik di Provinsi Hamgyong Utara terhadap warga yang terlibat dalam pendistribusian konten hiburan Korea Selatan.
Hukuman Bergantung Kondisi Ekonomi dan Koneksi
Kesaksian para pelarian juga mengungkap adanya ketimpangan dalam penerapan hukuman. Warga dari kalangan ekonomi lemah cenderung menerima hukuman berat, sementara mereka yang memiliki uang atau koneksi disebut dapat menghindari hukuman dengan menyuap aparat.
Choi Suvin (39), seorang pelarian yang meninggalkan Korea Utara pada 2019, mengungkapkan bahwa banyak warga terpaksa menjual rumah untuk mengumpulkan uang suap agar terhindar dari hukuman kamp pendidikan ulang.
“Orang ditangkap karena perbuatan yang sama, tetapi hukumannya sepenuhnya bergantung pada uang,” ujar Choi.
Kesaksian lain disampaikan Kim Joonsik (28) yang mengaku pernah tiga kali ketahuan menonton drama Korea Selatan. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman karena keluarganya memiliki koneksi dengan pejabat setempat.
Hal itu berbeda dengan teman-teman sekolah kakaknya yang harus menjalani hukuman kerja paksa selama bertahun-tahun karena keluarga mereka tidak mampu membayar suap.
Eksekusi Dijadikan Tontonan Wajib
Laporan Amnesty International juga mencatat praktik eksekusi publik yang dijadikan sarana “pendidikan ideologi”. Beberapa pelarian menyebut bahwa warga, termasuk anak-anak sekolah, diwajibkan menyaksikan eksekusi sebagai bentuk peringatan.
Kim Eunju (40), pelarian lain, mengingat pengalamannya saat masih bersekolah di Korea Utara. Ia mengaku pernah dipaksa menyaksikan eksekusi terhadap orang-orang yang didakwa menonton atau menyebarkan media Korea Selatan.
“Mereka membawa kami untuk menonton eksekusi. Itu disebut pendidikan ideologi. Pesannya jelas: jika kamu menonton, ini juga akan terjadi padamu,” katanya.
Choi Suvin juga mengaku menyaksikan langsung eksekusi publik di Kota Sinuiju pada 2017 atau 2018 terhadap seseorang yang dituduh mendistribusikan media asing.
“Mereka mengeksekusi orang untuk mencuci otak dan menanamkan ketakutan,” ujarnya.
Dasar Hukum Represi Media
Praktik tersebut memiliki dasar hukum formal di Korea Utara. Pada 2020, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pemikiran dan Budaya Anti-Reaksioner yang mengategorikan konten Korea Selatan sebagai “ideologi busuk” yang dianggap merusak kesadaran revolusioner masyarakat.
Berdasarkan undang-undang tersebut, warga yang mengonsumsi media Korea Selatan dapat dijatuhi hukuman kerja paksa selama 5 hingga 15 tahun. Hukuman yang lebih berat termasuk hukuman mati, dapat dikenakan kepada mereka yang mendistribusikan atau mengorganisir tontonan bersama.
Amnesty International juga mencatat keberadaan unit kepolisian khusus yang dikenal sebagai “Grup 109”. Unit ini disebut aktif memburu media asing melalui razia mendadak, pemeriksaan ponsel, serta penggeledahan rumah tanpa surat perintah.
Baca Juga:
Kim Seon Ho Terseret Dugaan Penggelapan Pajak, Fantagio Sampaikan Klarifikasi
Apa Itu Cewek Wispie? Tahta Winona Karamoy yang Ditantang Jule
Amnesty Desak Penghentian Represi
Wakil Direktur Regional Amnesty International, Sarah Brooks, menyebut sistem tersebut sebagai bentuk represi yang melanggar hukum internasional.
“Otoritas Korea Utara mengkriminalisasi akses informasi, lalu membiarkan pejabat korup mengambil keuntungan dari ketakutan masyarakat. Ini adalah sistem yang dibangun di atas represi dan korupsi,” kata Brooks.
Amnesty International menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar prinsip keadilan dasar dan hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Organisasi itu mendesak agar represi terhadap akses informasi di Korea Utara segera dihentikan.
(Dist)











