JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengevaluasi sekaligus mencabut surat telegram Panglima TNI terkait perintah siaga 1 di tengah dinamika konflik di Timur Tengah.
Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group, WALHI, Centra Initiative, Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, hingga SETARA Institute.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (9/3), koalisi menilai telegram tersebut tidak memiliki urgensi dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi.
“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga menilai Presiden tidak bisa bersikap pasif terhadap kebijakan tersebut. Jika tidak segera dicabut, mereka menilai langkah itu dapat memunculkan kesan adanya kepentingan politik tertentu dalam menghadapi kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
Menurut koalisi, situasi tersebut juga dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih dalam kondisi ketika sejumlah kebijakan pemerintah tengah mendapatkan sorotan dan kritik publik.
Baca Juga:
DPR Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Aktif dari Jabatan Sipil yang Tak Sesuai UU
Selain itu, koalisi menilai telegram tersebut bertentangan dengan aturan konstitusi karena kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ketentuan itu juga diperkuat melalui Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa keputusan pengerahan kekuatan militer berada pada Presiden.
“Penilaian atas perkembangan situasi nasional maupun dinamika geopolitik seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat,” kata koalisi.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan telegram bernomor TR/283/2026 yang memerintahkan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga 1.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Dalam surat itu, terdapat tujuh instruksi yang memerintahkan jajaran TNI menyiapkan sejumlah langkah antisipatif di dalam negeri sebagai respons terhadap potensi eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya terkait ketegangan yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.











