BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama jenjang SMA, SMK, dan SLB yang tertunda sejak 2023.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah AGPAII NTB, Sulman Haris menyampaikan, mayoritas guru PAI dan pendidikan lintas agama belum menerima THR dan gaji ke-13 tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Hingga kini guru pendidikan agama di SMA/SMK/SLB di NTB belum menerima hak tersebut, akibat dualisme pengelolaan antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,” kata Sulman di Mataram, Rabu (8/10/2025), dilansir dari Antara.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil koordinasi pada 6 Oktober 2025 dengan Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB serta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB.
Menurutnya, masalah keterlambatan permbatana THR dan gaji ke-13 ini merupakan kelanjutan dari aduan sebelumnya yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui surat resmi pada Desember 2024.
Baca juga:
Smart TV Bantuan Prabowo Dipakai Guru Karaoke di Sekolah, Pemkab Beri Teguran!
Sulman mengatakan para guru telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, guru ASN, termasuk guru pendidikan agama berhak atas tambahan komponen tunjangan profesi (TPG) dalam THR dan gaji ke-13.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih hak yang semestinya. Keadilan bukan angka di laporan, melainkan kesejahteraan yang dirasakan para guru yang tulus mengabdi,” ucap Sulman.
Lebih lanjut, Sulman menyampaikan AGPAII NTB telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kemenag NTB dan Disdikbud NTB terkait data guru pendidikan agama SMA/SMK/SLB se-NTB yang belum menerima pembayaran tambahan penghasilan dan THR sejak tahun 2023 hingga 2025.
Pihaknya juga mengatakan telah menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada Gubernur NTB, BPKAD, Inspektorat, dan Komisi V DPRD NTB untuk mempercepat proses penyelesaian hak guru tersebut.
AGPAII NTB berharap seluruh pihak dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar proses pencairan dana bagi para guru pendidikan agama yang belum menerima haknya segera terlaksana.
“Guru PAI bukan sekadar pengajar, mereka penjaga moral bangsa. Sudah selayaknya memperoleh hak yang sama dengan guru lainnya,” ucap Sulman.
(Raidi/Aak)











