Takut Disegel Seperti Circle K Gerlong? Ini 7 Syarat Izin Minimarket Kota Bandung

Korban Mutilasi Garut
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Ketahui prosedur izin minimarket atau pasar swalayan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang harus dipenuhi.

Penyegelan minimarket Circle K yang beroperasi di lingkungan Pesantren Daarut Tauhid (DT) di kawasan Gegerkalong (Gerlong) oleh Satpol PP Kota Bandung, dilatari masalah izin usaha yang belum tuntas, gangguan ketertiban umum, dan jam operasional usaha.

Namun yang menjadi pemicu penyegelan tersebut, dari komplain Pimpinan Pesantren Daarut Tauid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).

Awalnya, Aa Gym, sosok Dai kondang itu menyambangi muda-mudi yang sedang nongkrong sampai latut malam di depan minimarket Circle K di area pesantren Daarut Tauhid.

Dalam videonya yang viral, ia menegur mereka dan menyampaikan keprihatinannya karena merasa tidak dihargai bahwa di lokasi itu adalah lingkungan pesantren. Terlebih anak-anak muda itu nongkrong sambil merokok dan bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Aa Gym pun berterus terang, dirinya sebagai penanggungjawab pesantren, tidak pernah dimintai izin pendirian Circle K tersebut. Ia pun berharap aparat pemerintah kota Bandung untuk melakukan tindakan.

Menanggapi keluhan tersebut, Satpol PP Kota Bandung langsung turun tangan untuk melakukan tindakan yang berujung penutuan minimarket.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, ada tiga pelanggaran dari pengelola Circle K Gerlong, yakni mengganggu ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha.

“Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).

BACA JUGA: Bunyi Perda Minimarket Kota Bandung yang Segel Circle K Pingir Pesantren Aa Gym

Berikut Prosedur Izin Minimarket di Kota Bandung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan secara terpadu, termasuk dalam perizinan pendirian minimarket atau pasar modern.

Sebagaimana ketentuan dari DPMPTSP Kota Bandung, Izin Usaha Perdagangan (Usaha Toko Swalayan yang Berdiri Sendiri), dokumen Persyaratan Perijinan Baru yang harus dipenuhi adalah:

1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Scan izin usaha sesuai KBLI yang diterbitkan OSS

3. Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

4. Scan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau UKL/UPL atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Bandung

5. Scan hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market)

6. Scan surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah

7. Scan rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur perizinan ini mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009

Adapun, izin usaha pasar modern, termasuk minimarket di dalamnya, diatur melalui Pasal 21 Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009, yang rinciannya dijelaskan pada ayat (1) Setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan; ayat (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian dijelaskan lagi di Pasal 22 (1) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan. (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional;

b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan;

c. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Kemudian Ayat (3) IUTM untuk Minimarket diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat; (4) Dalam hal ini tidak ada pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat yang berminat, IUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelola jaringan minimarket untuk dikelola sendiri.

Ayat (5) Mekanisme pelaksanaan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 23 lebih menegaskan soal Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM yang harus dilengkapi dengan:

a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lalulintas dan analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar tradisional yang ada;

b. analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga rekomendasi ketenagakerjaan; dan

c. rencana Kemitraan dengan Usaha kecil.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru