JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Aktivitas tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara kini menjadi sorotan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional perusahaan tersebut karena dugaan penambangan di kawasan hutan.
Saat ini, Satgas PKH tengah menghitung besaran sanksi administratif yang akan dikenakan kepada perusahaan yang diketahui terkait dengan pengusaha David Glen Oei tersebut.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan langkah awal yang telah dilakukan adalah mengambil kembali penguasaan lahan yang diduga digunakan secara ilegal.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Barita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya, muncul informasi bahwa perusahaan tersebut menghadapi potensi denda hingga triliunan rupiah akibat aktivitas penambangan di ratusan hektare kawasan hutan. Namun, kabar terbaru menyebutkan nilai denda itu turun menjadi puluhan miliar rupiah.
Menanggapi isu tersebut, Barita menegaskan Satgas PKH tidak pernah mengumumkan secara resmi besaran denda yang akan dikenakan kepada perusahaan.
Ia menambahkan seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, faktual, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Secara berkala satgas juga menyampaikan kepada publik terkait capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan maupun pembayaran denda serta identitas perusahaan,” kata Barita.
Di sisi lain, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa David Glen Oei sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
Baca Juga:
Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel PT Mineral Trobos di Maluku Utara
Menurut Yudi, penyegelan lahan merupakan tahap awal yang bisa berlanjut pada proses hukum lebih lanjut terhadap individu maupun korporasi.
Ia juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada penyegelan lahan semata, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, David Glen Oei saat dimintai tanggapan menyatakan dirinya sudah tidak lagi mengurus perusahaan tersebut karena telah pensiun sejak beberapa tahun lalu.
“Saya sekarang urus sosial, agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu,” katanya. David diketahui juga merupakan pemilik klub sepak bola Malut United.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini bertugas menertibkan berbagai aktivitas usaha berbasis sumber daya alam yang beroperasi di kawasan hutan, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.











