JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Lebong tersebut terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat partai terhadap kasus hukum yang menjerat kadernya.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva, Rabu (11/3/2026).
Viva menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Fikri. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta prinsip yang dijunjung PAN.
Baca Juga:
KPK OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, 11 Orang Ditangkap!
Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan komitmen partai dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
PAN, lanjut Viva, juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.
“Kami percaya penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejak berdiri, PAN memiliki komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, partai akan terus memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal.
Viva menegaskan PAN ingin memastikan seluruh kader yang mendapat amanah jabatan publik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat dan menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa (10/3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa malam.











