JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta valuta asing (valas).
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh.
Diduga Suap Pengurangan Nilai Pajak
Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ucapnya singkat.
Fitroh menegaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Utara. Operasi ini menjadi OTT pertama KPK pada tahun 2026.
(Dist)











