Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Sidang Praperadilan, KPK Tunjukkan 111 Alat Bukti Hukum, di Antaranya Uang

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) (foto: web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong 111 alat bukti hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Tim Biro Hukum KPK menunjukkan alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, termasuk uang.

“Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti, di antaranya 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ke-111 alat bukti itu ditunjukkan dalam sidang praperadilan untuk mendukung dan memperkuat argumentasi jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tersangka GS.

Selain itu, kata dia pula, tim Biro Hukum KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan beberapa poin untuk menjawab praperadilan GS tersebut, di antaranya penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan kecukupan alat bukti, yaitu berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.

KPK juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP.

Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut. Termasuk, juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung MA.

Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 KUHP.

BACA JUGA: Panitera Prasetio Nugroho Tersangka, KPK Bidik Hakim Agung Gazalba Saleh

Terkait dengan penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena ketentuan tersebut tidak mengikat mengingat KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

KPK menyatakan tindakan penahanan terhadap GS juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” ujar Ali pula.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru