Tersangka Kasus Korupsi e-KTP di Seram Barat Bertambah 1 Orang

korupsi
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat perekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, bertambah lagi satu orang.(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

AMBON, TM.ID : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat perekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, bertambah lagi satu orang.

Tim penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Seram Bagian Barat menyerahkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2018 tersebut kepada jaksa penuntut umum kejari setempat.

Kapolres Seram Bagian Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Dennie Andreas Dharmawan dikonfirmasi di Ambon, Maluku, Rabu, mengatakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini, yaitu dari pihak swasta berinisial CMS (49 tahun) yang merupakan pemilik CV Digo Gemilang.

Sebelumnya pada Kamis, 26 Januari 2023,) tim penyidik juga telah menyerahkan tersangka berinisial DA (60), mantan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Seram Bagian Barag kepada JPU.

Menurut Kapolres, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: B -346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, tanggal 30 Januari 2023.

“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” kata Andreas.

BACA JUGA: DPRD Ambon Desak BPBD Percepat Pencairan Dana Gempa Ambon

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Selasa (31/1), kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di pengadilan,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku, program pengadaan peralatan perekaman KTP elektronik pada Dispendukcapil Seram Bagian Barat tahun 2018 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp602 juta.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru