Terungkap, KPPU Temukan Bunga Monopoli Utang Pinjol

[info_penulis_custom]
Bunga Monopoli Utang Pinjol
Ilustrasi-Terungkap, KPPU Temukan Bunga Monopoli Utang Pinjol (pentarukkp)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal atas dugaan monopoli bunga pinjaman online atau pinjol.

Dalam hal ini KPPU menemukan dugaan monopoli bunga pinjaman online (pinjol).

Menyikapi hal tersebut, KPPU membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan ini lebih lanjut, di mana hasilnya akan diungkap paling lambat dalam 14 hari ke depan.

BACA JUGA : OJK Ingatkan Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

KPPU mengklaim penetapan aturan suku bunga oleh AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Berdasarkan data di situs resmi AFPI, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Lebih lanjutt, Gopprera mengatakan aturan AFPI kepada para anggotanya itu berpotensi melanggar undang undang.

“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Gopprera.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal uu yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pinjol dan bunganya tengah disorot belakangan ini. Sorotan tersebut terkait kasus dugaan bunuh diri peminjam AdaKami usai diteror debt collector (DC) hingga dibombardir order fiktif via aplikasi pesan antar makanan online.

Kasus tersebut viral di media sosial sampai membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 4 arahan khusus untuk AdaKami.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.