Tetap Kerja saat Hari Pemilu, Emang Boleh? Ini Rincian Upahnya

[info_penulis_custom]
kerja hari pemilu
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan cuti atau hari libur Pemilu 2024 bagi pekerja ataupun buruh. Namun, jika karyawan masih tetap bekerja, perusahaan berhak memberikan upah lebih.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat momentum pencoblosan empat tahun sekali itu.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut terteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2/2024).

BACA JUGA: Menaker: Buruh Kerja saat Pemilu Berhak dapat Upah Lembur!

Kemnaker sendiri memliki aturan mengenai besaran upah lembur bagi karyawan yang bekerja pad hari libur nasional.

Dari unggahan akun X @kemenakerRI, waktu enam hari dan 40 jam dalam seminggu harus dibayar dua kali upah satu jam dari jam pertama sampai ketujuh. Kemudian pada jam kedelapan mendapatkan tiga kali upah satu jam. Sementara, untuk waktu kesembilan hingga kesebelas jam dibayar empat kali upah satu jam.

Bagi karyawan yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, akan dibayar upah dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Lalu, pada jam kesembilan akan dibayar tiga kali upah satu jam.

Bila ada pekerja dengan waktu kerja enam hari dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama tujuh jam, maka bayarnya sebesar Rp 5 juta.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.