CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Cimahi memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah segera direalisasikan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang memfinalisasi aturan teknis agar pencairan THR dapat segera dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang hari raya,” ujarnya.
THR tersebut akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga:
Program Sibesti, Pemkot Cimahi Jual Paket Beras dan Minyak Lebih Murah dari HET
Gelar Rembuk, Pemkot Cimahi Perkuat Kolaborasi Turunkan Angka Stunting
Komponen THR bagi PNS, PPPK, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Selain itu, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Cimahi juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Besarannya bervariasi, yakni 25 persen untuk pejabat pimpinan tinggi dan administrator, serta 30 persen bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan staf pelaksana. Khusus PNS dan PPPK yang berstatus guru diberikan 100 persen, sedangkan CPNS dan sebagian PPPK berkisar antara 10 hingga 30 persen sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan pembayaran THR tidak dikenakan potongan apa pun, karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah daerah sehingga jumlah yang diterima pegawai tetap utuh.











