JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan pada Kamis, 5 Maret 2026. Pencairan ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para penerima manfaat.
Melalui informasi yang disampaikan lewat akun Instagram resmi @taspen, perusahaan tersebut menjelaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Baca Juga:
Inspirasi Ide THR Lebaran untuk Anak, Lebih Bermanfaat
Taspen juga menegaskan bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk cicilan kredit pensiun. Namun demikian, tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
“Bagi penerima pensiun yang masa pensiunnya terhitung Februari 2026 atau sebelumnya dan pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 25 Februari 2026, maka THR tahun 2026 akan mulai dibayarkan pada 5 Maret 2026,” demikian keterangan Taspen dalam unggahan resminya, Kamis (5/3/2026).
Taspen juga menjelaskan bahwa bagi aparatur negara yang menerima lebih dari satu status pensiun, misalnya dari pejabat negara dan aparatur sipil negara, maka THR yang dibayarkan hanya satu, yaitu dengan nilai paling besar.
Sementara itu, bagi aparatur negara atau pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, THR tetap diberikan untuk masing-masing hak yang diterima.
Adapun pegawai negeri sipil maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran THR melalui instansi tempat mereka bekerja sebelum pensiun.
Taspen turut mengingatkan para pensiunan agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar terkait pencairan THR, serta mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, para penerima pensiun dapat menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau mengakses layanan call center resmi Taspen di nomor 1500919.











