Tidak Lagi 24 Jam, Guru Kini Cukup Mengajar 16 Jam Tatap Muka!

guru mengajar 16 jam
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan bahwa guru kini hanya perlu mengajar tatap muka selama 16 jam tatap muka di kelas.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail.

“Jadi kan ini (diterapkan 16 jam mengajar tatap muka),” kata Temu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Namun meski mengajar tatap muka hanya 16 jam, guru sebenarnya tetap memiliki kewajiban pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu.

Mengajar tatap muka 16 jam adalah bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Namun sisa 8 jam beban kerja yang belum terpenuhi bisa dipenuhi melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

“Ada tugas tambahan yang ini. Jadi dibagi gitu ya. Bahasanya pemenuhan 24 jam tatap muka itu dipenuhi dalam tugas pokok Dengan tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya,” ujarnya.

Adapun tugas-tugas tambahan yang bisa dilakukan pada guru antara lain:

• Wakil kepala satuan pendidikan

• Ketua program keahlian satuan pendidikan

• Kepala perpustakaan satuan pendidikan

• Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan

• Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau

• Tugas tambahan lain

Baca Juga:

Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kepala Badan Bahasa: Guru dan Murid Wajib Tes UKBI

Pengecualian pemenuhan beban kerja

Pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:

1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum.

2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.

3. Guru pendidikan khusus dan Guru pendidikan layanan khusus.

4. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru