TikTok Shop Ditutup, Menu Keranjang Kini Sudah Hilang

TikTok Shop
(Benar News)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pada tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi tutup, menyisakan kekosongan di antara para pengguna setianya. Keputusan ini terjadi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Apa dampak sebenarnya dari penutupan ini dan apa solusinya?

Penutupannya terasa tajam ketika beberapa pengguna kehilangan akses ke menu tersebut setelah melakukan log out dan log in kembali. Sebuah perubahan signifikan muncul, menu TikTok Shop digantikan dengan “Friends.” Pengguna yang biasanya menjalankan bisnis di platform ini mendapati ikon keranjang kuning yang menghilang, mengindikasikan bahwa transaksi jual beli di dalam aplikasi tidak lagi tersedia.

Pesan Error dan Akses Terbatas

Meski sejumlah pengguna masih melihat menu, mereka mengalami akses terbatas. Saat mencoba mengunjungi akun yang biasa berjualan, ikon keranjang kuning tidak lagi muncul, dan pesan error “Something went wrong. Please try again.” muncul saat mencoba mengakses menu Shop.

Kondisi ini memberikan gambaran bahwa penutupannya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki dampak nyata pada fungsionalitas platform.

Penutupan Sebagai Kepatuhan Terhadap Regulasi

Penutupan ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan langkah TikTok untuk mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 26 September 2023, melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Implikasi Aturan Baru

Dampak aturan baru ini sangat terasa pada bisnis e-commerce, khususnya TikTok Shop. Sebelum penutupan pengguna melakukan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi TikTok.

Namun, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak lagi diizinkan menyelenggarakan transaksi jual beli langsung. Membatasi peran TikTok Shop hanya untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.

BACA JUGA: Tiktok Series Apakah Akan Menjadi Pengganti Tiktok Shop?

TikTok Shop Sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE)

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia dan terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Sayangnya, hingga berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop belum memperoleh izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Solusi dan Alternatif

Dengan penutupan e-comerce ini, banyak pedagang yang mencari solusi dan alternatif. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah memanfaatkan platform resmi atau marketplace yang sudah memiliki izin PMSE dari Kemendag. Dengan berkolaborasi dengan platform yang sah, pedagang tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru