Tok! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Dinas ESDM Ungkap 176 Tambang di Jabar Ilegal Tanpa Izin
Ilustrasi-Aktivitas Tambang (cekindo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diizinkan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melansir salinan lembaran PP yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (30/5/2024).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1).

Selanjutnya, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

BACA JUGA: Cegah Pencemaran Lingkungan, PT Tekindo Indonesia Lakukan Pengambilan Sampel Air di Area Tambang

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri,” terang Pasal 83A ayat (3).

Pada ayat 4 diatur mengenai kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi ayat (5).

Sementara itu, pada ayat (6) disampaikan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah tersebut berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan presiden,” demikian isi ayat (7).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

2

Saatnya Hangatkan Tubuh dengan Sup Miso! Cek, Resepnya

3

Profil Hard Gumay, Paranormal yang Ramalkan Perceraian Andre Taulany

4

RPM Mobil Naik Sendiri? Kenali Masalah di 6 Bagian Ini

5

Yuk, Buat Topik Seru di Prompt Notes Instagram!
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg