Tok! Komisi II DPR Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

RUU jabatan hakim
Gedung DPR RI
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPR RI, Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat menyetujui draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024, yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi II, Ahmad Doli membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ahmad Doli mengatakan, RDP yang dibahas hari ini, Minggu (25/8/2024), ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia soal komitmen DPR RI bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan dengan putusan MK.

MK menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024).
Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

BACA JUGA: PKPU Terkait Usia Calon Kepala Daerah Segera Terbit

Menutup RDP yang kurang lebih berlangsung selama hampir satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” kata Ahmad Doli dalam RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru