BANDUNG, SUAR MAHASISWA AWARDS — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7), setelah rangkaian persidangan yang berlangsung sejak akhir 2024.
Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian izin impor gula kristal mentah kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tom disebut mengeluarkan izin impor tanpa melalui proses koordinasi yang semestinya dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Proses pemberian izin tersebut disebut cacat secara prosedural dan dilakukan secara sepihak selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Tuntutan jaksa semula menjerat Tom dengan hukuman 7 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Tom bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Proses hukum Tom Lembong menjadi sorotan publik dan media, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini banyak diberitakan oleh media internasional, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia menjadi perhatian global.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, setelah melakukan penyelidikan terhadap praktik impor gula yang diduga menyalahi aturan. Persidangan sempat mengalami penundaan pada Mei 2025 akibat kondisi kesehatan Tom, yang mengalami demam tinggi.
Dengan vonis ini, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan. Sementara itu, sejumlah pihak menyerukan agar investigasi diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran serupa dalam periode-periode kepemimpinan di Kementerian Perdagangan lainnya.
Kasus Tom Lembong menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap tata kelola impor strategis di Indonesia, khususnya komoditas pangan seperti gula yang berdampak langsung terhadap kepentingan rakyat dan kestabilan harga di pasar.
Penulis:
Bambang Ramdani