Upaya Penyelundupan 1,9 Ton Sianida Digagalkan, Polisi Kejar Pemilik dan Awak Kapal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas
Ilustrasi - Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas (dok. bea cukai batam)
-

Tidak ada video disisipkan.

GORONTALO, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di perairan Gorontalo Utara. Sebanyak 1,9 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina diamankan setelah ditemukan di sebuah kapal yang terdampar.

Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kapal fiber jenis panboat bernama SAR.01.1824 yang kandas di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, pada 13 April 2026.

“Kapal itu ditemukan dalam kondisi rusak mesin. Saat diperiksa, ditemukan puluhan karung yang disamarkan sebagai pupuk organik, namun diduga berisi sianida,” ujar Devy.

Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan uji laboratorium di Polda Sulawesi Utara. Hasilnya menunjukkan butiran putih dalam karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN), yang termasuk bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu

Total barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kapal dan 39 karung sianida, masing-masing seberat 50 kilogram, dengan total mencapai sekitar 1,9 ton.

Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan bahan berbahaya tersebut dalam kemasan pupuk untuk mengelabui aparat. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi telah diidentifikasi sebagai pemilik barang.

“Sebelum petugas tiba, LP sempat datang ke lokasi dan membawa sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka,” ungkap Devy.

Saat ini, aparat masih memburu LP bersama juru mudi dan tiga awak kapal lainnya yang melarikan diri ketika kapal kandas. Pengejaran dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai dan Imigrasi.

Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pelanggaran kepabeanan, pelayaran, perdagangan, hingga perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini mencakup pengangkutan barang berbahaya tanpa izin hingga manipulasi label kemasan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru