Ustad di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Pencabulan ustad di Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang ustad berinisial MR (52) di Bekasi akhirnya terungkap. Pria yang menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) itu diduga melakukan pelecehan terhadap anak angkatnya, ZA (22), sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP hingga berkuliah.

Tidak hanya ZA, keponakannya, SA (21), juga menjadi korban dengan pengalaman serupa sejak ia masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kedua korban kemudian memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025.

Keluarga pendamping korban, MA (24), menyebut tindakan MR telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis para korban.

“Salah satu korban didiagnosis post-traumatic demoralization syndrome (PTDS) dan rutin berobat ke psikolog. Saat menceritakan kembali kejadian, sering ada bagian yang hilang seperti memori loss,” kata MA, memgutip beritasatu, Jumat (26/9/2025).

MA menjelaskan, ZA pernah melarikan diri ke rumah temannya di Cikarang karena tidak sanggup lagi menanggung perlakuan pelaku. Saat menceritakan hal tersebut kepada SA, keduanya baru menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban.

Namun, upaya melapor ke keluarga besar justru berujung ironi. Alih-alih mendapat dukungan, korban malah disalahkan. Bahkan, istri pelaku yang pernah memergoki MR berbuat cabul, justru menuding ZA sebagai pihak yang bersalah.

“Reaksi ibu angkatnya justru menyalahkan korban ZA. Dia memukul, menendang, dan pernah mengancam akan mengusir korban dari rumah,” ungkap MA.

MR yang dikenal sebagai ustad sekaligus tokoh masyarakat berpengaruh di Bekasi membuat para korban enggan bersuara karena takut tidak akan dipercaya.

Baca Juga:

Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Agta menambahkan, proses pengungkapan perkara ini tidaklah mudah mengingat aksi pelaku berlangsung sejak lama.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru