UU Kesehatan: BPJS Tak Diatur dalam Undang-undang Kesehatan

UU Kesehatan: BPJS Tak Diatur dalam Undang-undang Kesehatan
UU Kesehatan: BPJS Tak Diatur dalam Undang-undang Kesehatan. (BPJS)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya, BPJS tak diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR pada 11 Juli 2023 kemarin.

“BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang sendiri,” ujar Ali Ghufron dalam Pemaparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa (18/7/2023)

BPJS Dilindungi Dua Undang-undang

Ali melanjutkan BPJS Kesehatan dan JKN dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Ali, “jalur” BPJS Kesehatan memang selayaknya tidak lagi diubah dengan regulasi-regulasi yang dapat menggoyahkan kinerja badan hukum publik tersebut.

Baca Juga : Menkes: UU Kesehatan Tak Beri Kebebasan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

“BPJS Kesehatan sudah di trek yang benar, meski masih perlu perbaikan untuk optimalisasi,” kata Wakil Menteri Kesehatan periode 2011-2014 itu.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa dirinya masih perlu menelaah Undang-Undang Kesehatan terkini sebelum memaparkan lebih jauh kaitannya dengan JKN.

Meski demikian, Muttaqien mendorong upaya untuk mereformasi program jaminan sosial di Indonesia.

“Kami perlu mendorong reformasi jaminan sosial karena meski ada pencapaian, perlu adanya perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Tujuan UU Kesehatan

uu kesehatan
(Foto: Bank sinar Mas)

UU Kesehatan merupakan produk hukum omnibus (omnibus law) yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dibuat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

Baca Juga : Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

Menkes menyatakan ada beberapa program utama dalam UU Kesehatan, seperti penguatan program promotif dan preventif pada layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru