JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan aksi arogan kepala desa (kades) mengacung-acungkan benda mirip senjata api di tengah keributan dengan warga di Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon. Aksi tersebut sontak memicu kepanikan warga yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala desa berinisial AR kini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
AR dibawa ke Markas Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait insiden yang terekam dalam video viral tersebut.
Video Viral Picu Kepanikan Warga
Dalam rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial, AR terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Di tengah suasana tegang, ia tampak mengangkat dan mengarahkan benda menyerupai pistol ke arah warga yang terlibat adu mulut dengannya.
Melihat aksi tersebut, sejumlah warga terlihat berteriak histeris dan berlarian menjauh dari lokasi.
Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai perhatian publik, termasuk aparat kepolisian setempat.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Menindaklanjuti video viral tersebut, personel Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat ke lokasi kejadian. Polisi mengamankan AR bersama seorang rekannya untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Selain mengamankan oknum kades, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pengamanan awal, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun berbentuk pistol dan satu pucuk airsoft gun laras panjang.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, membenarkan pengamanan tersebut. Ia menyatakan bahwa senjata yang digunakan AR bukan senjata api organik, melainkan airsoft gun.
Meski demikian, penggunaan senjata itu tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Diduga Dipicu Sengketa Lahan
AKBP Yon Edi Winara menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara AR dan seorang warga berinisial BR.
“Kami sedang menggali secara mendalam latar belakang permasalahan ini. Ada kronologi sebelumnya terkait sengketa lahan yang saat ini masih berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ujar Yon, Senin (26/1/2026).
Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mempelajari rekaman video untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Kepemilikan Airsoft Gun Didalami
Meski dipastikan bukan senjata api sungguhan, AKBP Yon menegaskan bahwa penggunaan airsoft gun untuk mengintimidasi warga tetap berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami sita airsoft gun berbentuk pistol dan satu lagi berbentuk laras panjang. Kami akan mendalami spesifikasinya, hak kepemilikan, izin, kompetensi, serta peruntukan senjata tersebut,” tegasnya.
Polisi juga akan menelusuri bagaimana AR memperoleh airsoft gun tersebut dan apakah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Noel Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Ratusan Pedagang Daging Mogok Jualan di Banten, Pasar Induk Lumpuh!
Status Hukum Masih Diselidiki
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan apakah perbuatan AR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman atau pelanggaran undang-undang terkait kepemilikan dan penggunaan senjata.
Polres Tapanuli Selatan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Dist)











