Wow Alasan MA Sunat Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun Lebih

[info_penulis_custom]
vonis hukuman mati
Alasan MA menyunat hukuman mati Ferdy Sambo karena ada beberapa hal yang menajdi pertimbangan. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mahkamah Agung memberikan alasan kenapa mereka mengkorting vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, wajib untuk mempertimbangkan sikap baik dan sikap jahat dari terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang menjadi pertimbangan dari pembatalan vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada suami Putri Candrawathi itu satu diantaranya telah lama mengabdi di kepolisian.

Tak hanya itu saja, MA juga menilai kalau Sambo sudah menyadari dan mengakui perbuatan jahatanya.

BACA JUGA: Selamat Datang Ferdy Sambo Cs di Lantai Rutan Salemba

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya, siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” begitulah bunyi dari putusan itu dikutip, Senin (28/8/2023).

Sidang yang digelar terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu, turut menimbulkan rasa penyesalan dalam diri Ferdy Sambo.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” katanya.

Maka atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian meralat vonis hukuman yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

BACA JUGA: Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ditembuskan ke Kejaksaan dan Terdakwa

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata hakim tegas.

Ferdy Sambo seperti yang dikethaui lolos dari hukuman mati, karena disunat oleh putusan MA. Terkini dia akan menjalani penjara seumur hidup, atas kasus yang menjeratnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.