JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperjualbelikan bayi.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan penyidik juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban dalam jaringan tersebut.
“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan praktik perdagangan bayi ini terjadi di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Menurut Nurul, 12 tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat orang sebagai orang tua biologis.
Baca Juga:
Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY
Para tersangka dari kelompok perantara berperan menjual bayi ke calon adopter di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Bali. Sementara kelompok orang tua berperan langsung menjual bayi kepada para perantara di wilayah Yogyakarta dan Tangerang, Banten.
Nurul mengungkapkan, jaringan ini menjalankan aksinya melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok dengan modus disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tujuh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih menjalani proses asesmen dan penanganan lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.











