JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap kasus peredaran daging domba beku impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat sekitar 14 ton.
Daging tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, saat permintaan daging biasanya meningkat tajam.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengatakan praktik tersebut berhasil digagalkan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan daging impor yang diduga sudah tidak layak konsumsi.
“Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi,” kata Arsya di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi daging kedaluwarsa tersebut, yakni:
- IY sebagai pemilik sekaligus penjual daging kedaluwarsa
- T dan AR berperan sebagai perantara atau broker
- SS sebagai pembeli sekaligus produsen yang akan mengolah daging tersebut
Kasus ini bermula dari laporan mengenai perdagangan daging domba karkas impor yang diduga telah melewati batas masa konsumsi.
Polisi Sita Truk dan Gudang Penyimpanan
Dalam operasi penindakan awal, tim Bareskrim menyita tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke dua lokasi penyimpanan lainnya, yaitu:
- Gudang di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang
- Gudang di Jalan Raya Serang No. 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 10 orang saksi serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus perdagangan daging kedaluwarsa tersebut.
Ratusan Kardus Daging Ditemukan di Kendaraan Boks
Kasus ini terus berkembang setelah penyidik kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 12,9 ton daging domba kedaluwarsa yang disimpan di dalam tiga kendaraan boks.
Daging tersebut dikemas dalam ratusan kardus dan siap didistribusikan ke pasar tradisional.
Arsya menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
“Berkat informasi masyarakat yang disampaikan, kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Rute Pelarian 4 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Daging Berasal dari Impor Lama Sejak 2022
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Setyo K Heriyanto, mengungkapkan bahwa daging tersebut merupakan sisa dari 24 ton daging domba impor dari Australia yang masuk ke Indonesia sejak 2022.
Sebagian besar daging telah terjual, namun sekitar 14 ton tersisa dan telah melewati masa kedaluwarsa, sehingga tidak lagi layak untuk dikonsumsi.
“Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka,” kata Setyo.
Polisi kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bahan pangan kedaluwarsa tersebut.
(Dist)











