JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan kado Lebaran bagi ratusan ribu warga binaan. Sebanyak 155.908 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia resmi menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Dirjenpas Mashudi di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (21/3). Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Mashudi, Sabtu (21/3/2026).
Dari total penerima, sebanyak 154.785 merupakan narapidana dan 1.123 lainnya adalah anak binaan. Rinciannya, 153.642 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara 1.143 orang mendapatkan Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.
Baca Juga:
Remisi Imlek 2026 Diberikan, 44 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman
Untuk anak binaan, sebanyak 1.104 orang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
Secara wilayah, jumlah penerima terbanyak berasal dari Jawa Barat (18.335 orang), disusul Sumatra Utara (15.621 orang), dan Jawa Timur (14.244 orang).
Mashudi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek kemanusiaan, tetapi juga efisiensi anggaran negara.
“Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan, dengan potensi penghematan mencapai Rp109,2 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap momentum Idulfitri ini dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berubah dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.











