JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial TA (Taufiq Aljufri) dan ARL dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan tersebut dilakukan setelah TA dan ARL menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.
Sementara terhadap ARL yang menjabat Komisaris sekaligus pemegang saham, penyidik melontarkan 138 pertanyaan.
Satu tersangka lainnya mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI berinisial MY, belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
MY juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada hari Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade Safri.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta TPPU.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek-proyek fiktif sepanjang periode 2018–2025.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Berkedok Syariah! PT DSI Berhasil Himpun Rp7,4 T
Ade Safri menjelaskan, PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam). Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga menyalahgunakan data borrower existing.
Modus yang digunakan adalah menggunakan kembali nama borrower yang masih aktif dan rutin membayar angsuran, lalu dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower tersebut. Informasi proyek itu kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik karena melihat adanya proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan,” ujar Ade Safri.
Masalah muncul pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana investasi yang telah jatuh tempo. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16–18 persen tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Dist)











