BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka telah ditetapkan dan diamankan sejak Sabtu (20/9/2025) setelah laporan orang tua korban pada 11 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan kejadian berlangsung pada Juli 2025. Saat itu, kedua korban, AQ (8) dan AZ (10), sedang bermain di kebun dekat rumah mereka.
WS memanggil dan mengiming-imingi uang Rp5.000, lalu membawa mereka ke sebuah saung di kebun tempat tindak pencabulan terjadi.
“Mereka dipanggil oleh WS yang sedang berkebun, lalu diberi iming-iming uang Rp5.000. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah saung di area kebun dan menjadi korban tindakan cabul oleh para pelaku,” ujar AKP Teguh, dalam keterangan resmi Polda Jabar, Senin (22/9).
Kasus ini kemudian ditangani secara serius dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor, termasuk proses visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Proses hukum dilanjutkan dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bogor, termasuk pemeriksaan visum dan psikologis terhadap korban.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.
BACA JUGA
Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri
Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan
Salah satu pelaku mengaku motif perbuatannya hanya untuk “menguji kondisi fisik”. Sementara itu, kedua korban dilaporkan mengalami trauma berat dan sedang mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan psikologis.
Kasus dua kakek cabul ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
(Aak)











