BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, uang pemerintah daerah (Pemda) yang masih mengendap di bank mencapai Rp233 triliun. Jumlah ini berdasarkan data dari Bank Indonesia per 31 Agustus 2025.
Tito mengungkapkan sejumlah faktor penyebab ratusan triliun uang pemda itu masih tertahan di bank. Diantaranya, kecenderungan realisasi APBD menumpuk di akhir tahun dan belanja daerah yang belum sesuai target.
Selain itu, terdapat beberapa faktor nonteknis yang turut memperlambat penyerapan anggaran, seperti dinamika pergantian pejabat daerah.
“Memang dalam bekerja ada yang tidak sesuai target. Ada kepala daerah yang ingin mengganti kepala dinasnya, jadi uangnya ditahan dulu. Ada juga yang ingin membayar di akhir tahun, atau rekanan yang belum mau mencairkan dananya,” ujar Tito, melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (21/10/2025).
Adapun, Tito membeberkan setidaknya sembilan faktor yang menyebabkan tingginya dana simpanan Pemda di perbankan, yakni:
1. Adanya Kebijakan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri 900/833/SJ (23 Februari 2025).
Kebijakan ini berdampak pada penyesuaian pendapatan dan belanja daerah. Hal ini menyebabkan keterlambatan pelaksanaan APBD TA 2025.
2. Terjadinya penyesuaian visi, misi, serta program prioritas kepala daerah terpilih pasca-pelantikan 20 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri 900/640/SJ (11 Februari 2025). Hal ini menyebabkan perubahan RKPD dan APBD sehingga pelaksanaan anggaran tertunda.
3. Kendala administratif dalam proses pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, dan subsidi.
4. Peralihan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang menimbulkan kendala teknis seperti bug, error, serta kurangnya pemahaman SDM Pemda dalam penggunaannya.
5. Pelaksanaan pengadaan belanja modal yang bersifat fisik seperti pembangunan gedung, jalan, dan jaringan irigasi yang umumnya baru dimulai pada kuartal II–III.
6. Kecenderungan realisasi APBD menumpuk di akhir tahun, akibat pengajuan pembayaran oleh pihak ketiga yang dilakukan akhir tahun.
7. Keterlambatan Kementerian/Lembaga pengampu dalam menetapkan petunjuk teknis atau petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK).
8. Proses pengadaan tanah yang dilakukan bersamaan dengan proyek fisik namun proses sertifikasi belum rampung hingga saat ini.
9. Penundaan pembayaran utang iuran BPJS yang memerlukan waktu untuk proses rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkap realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga kuartal III-2025 masih lambat. Purbaya menerangkan bahwa realisasi belanja yang lebih lambat ini membuat dana daerah menumpuk di perbankan yang mencapai Rp234 triliun.
“Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang Pemda yang nganggur di bank sampai Rp 234 triliun. Jadi jelas, ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya
Purbaya pun berpesan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) serta tim pengelola dana agar mengelola dana dengan bijak. Ia menyarankan agar penyimpanan dana dilakukan secukupnya dan tidak membiarkan dana mengendap terlalu lama.
(Raidi/Budis)











