3 kali Ditolak Kini Andre Taulany Lagi-Lagi Gagal Cerai

Andre Taulany gagal cerai
Andre Taulany gagal cerai (Instagram/@andreastaulany)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komedian sekaligus musisi Andre Taulany gagal cerai dari istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukan. Penolakan ini menjadi yang ketiga kalinya sejak 2024, membuat status pernikahan Andre dan Erin masih sah secara hukum.

Permohonan cerai terbaru yang diajukan Andre pada 9 April 2025 ditolak PA Tigaraksa bukan karena substansi perkara, melainkan persoalan teknis.

Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak Erin terkait domisili.

“PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohonnya (Erin) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Sholahudin.

Dengan putusan ini, permohonan cerai Andre secara hukum tidak bisa diproses di Tigaraksa.

Pernah Ditolak karena Substansi Perkara

Penolakan kali ini berbeda dari dua upaya sebelumnya. Pada April 2024, Andre mengajukan cerai di PA Tigaraksa, namun pada September 2024, majelis hakim menilai dalil mengenai perselisihan rumah tangga tidak terbukti.

Andre sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada (25/9/2024), tetapi hasilnya tetap sama: permohonan banding ditolak.

Dengan demikian, tiga kali upaya Andre Taulany gagal cerai menunjukkan proses hukum yang berliku sejak awal pendaftaran perkara.

Baca Juga:

Andre Taulany Hadapi Gugatan Harta Puluhan Miliar dari Erin

3 Kali Gugat Cerai, Andre Taulany Tolak Anak Jadi Saksi

Status Pernikahan Masih Sah

Dengan putusan terbaru yang bersifat final dari PA Tigaraksa, status pernikahan Andre Taulany dan Erin masih sah sebagai suami istri.

“Selama belum mengajukan lagi di tempat domisili istrinya, ya ini masih berstatus suami istri,” terang Sholahudin.

Artinya, jika Andre Taulany masih berkeinginan mengakhiri rumah tangganya, ia harus memulai proses hukum dari awal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili pihak Erin.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru