3 Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Febri Diansyah

[info_penulis_custom]
Eks Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan juru bicara KPK bernama Febri Diansyah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agendanya dia akan bersaksi soal penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Febri Diansyah,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Bukan cuma Febri, tim penyidik turut memanggil satu mantan pegawai KPK bernama Rasamala Aritonang. Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

BACA JUGA: Bocor Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai VIP Room di Bandara Soetta

Belum dapat dipastikan keterkaitan ketiga orang itu dalam dugaan korupsi di Kementan.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” jelas Ali.

KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian. KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun begitu, sampai sekarang KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang sudah dijerat jadi tersangka. Termasuk soal rincian perkaranya.

Syahrul Limpo cs disebut terlibat dalam dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

BACA JUGA: Kabarnya Ada Pihak Titah Musnahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

“Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) kemarin.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” jelasnya menambahkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.