JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan, bahwa delapan orang di antaranya telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa. Sementara 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pelanggaran Ditelusuri dari Data Imigrasi
Sudarto menjelaskan, penelusuran dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga aktivitas media sosial para awardee.
Meski demikian, LPDP menegaskan tidak semua laporan otomatis berarti pelanggaran.
Sejumlah penerima diketahui masih menjalani masa magang atau merintis usaha di luar negeri dalam periode dua tahun yang memang diperbolehkan oleh pedoman program.
Ada pula awardee yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.
“Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegas Sudarto.
Sanksi Bisa Sampai Pengembalian Dana
LPDP menegaskan, awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga berpotensi diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut, menurut LPDP, telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sejak awal.
Kasus DS Ikut Disorot
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto turut menanggapi kasus viral alumni LPDP berinisial DS. Video yang diunggah DS menampilkan paspor Inggris milik anaknya dan menuai kritik warganet karena dinilai merendahkan paspor Indonesia.
“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP,” katanya.
Baca Juga:
Viral Konten “Cukup Aku Saja WNI”, Alumni LPDP Dirujak Netizen
Dana Harus Dikembalikan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan suami DS telah menyampaikan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
LPDP menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas dana publik. Lembaga ini memastikan setiap penerima beasiswa tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memenuhi kewajiban pengabdian kepada Indonesia.
(Dist)










