JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kondisi layanan penitipan anak atau daycare di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sekitar 44 persen daycare di Tanah Air belum memiliki izin atau legalitas yang jelas, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional resmi.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa kualitas layanan daycare masih menjadi persoalan utama yang perlu segera dibenahi. Ia menilai, tingginya jumlah daycare tanpa izin mencerminkan lemahnya tata kelola serta pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
“Sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Ini menunjukkan bahwa kualitas layanan masih menjadi tantangan besar,” ujar Arifah di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (27/4/2026).
Legalitas dan Standar Layanan Masih Rendah
Tidak hanya soal izin operasional, data KemenPPPA juga menunjukkan masih minimnya aspek legal formal lainnya. Hanya sekitar 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi, sementara yang berbadan hukum baru mencapai 13,3 persen.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya tata kelola internal. Sekitar 20 persen daycare diketahui belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjalankan layanan pengasuhan anak.
Di sisi sumber daya manusia (SDM), situasi juga belum ideal. Sebanyak 66,7 persen pengelola dan tenaga pengasuh daycare belum memiliki sertifikasi kompetensi. Proses rekrutmen pun umumnya belum berbasis standar yang jelas dan masih minim pelatihan khusus.
Menurut Arifah, hal ini berpotensi memengaruhi kualitas pengasuhan serta keamanan anak selama berada di daycare. “Pengasuh seharusnya memiliki kompetensi yang memadai dan memahami prinsip pengasuhan yang tepat, bukan sekadar pengalaman,” tegasnya.
Kebutuhan Daycare Meningkat Pesat
Di tengah berbagai kekurangan tersebut, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare justru terus meningkat. KemenPPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini telah memanfaatkan layanan pengasuhan alternatif ini, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat partisipasi kerja orang tua yang tinggi.
Lonjakan kebutuhan ini belum diimbangi dengan kesiapan kualitas layanan. Banyak daycare yang beroperasi tanpa standar yang jelas, sehingga berisiko tidak mampu memenuhi hak-hak anak secara optimal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat daycare memiliki peran penting dalam mendukung tumbuh kembang anak, terutama pada masa usia dini yang krusial.
Dorongan Standarisasi Melalui Program TARA
Untuk menjawab tantangan tersebut, KemenPPPA mendorong penerapan standar layanan pengasuhan anak melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas daycare di Indonesia.
Program TARA mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari standar layanan daycare ramah anak, penerapan prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga penguatan jejaring rujukan dan kemitraan. Selain itu, program ini juga menekankan pentingnya sistem pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Arifah menegaskan bahwa aspek SDM menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Pengelola dan pengasuh daycare diwajibkan memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang terukur melalui sertifikasi.
Pentingnya Perlindungan Anak dan Kode Etik
Selain peningkatan kualitas layanan, pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) di setiap daycare. Hal ini menjadi bentuk komitmen seluruh tenaga pengasuh dalam melindungi anak dari berbagai risiko, seperti kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi.
Penerapan prinsip perlindungan ini sejalan dengan nilai-nilai dalam Konvensi Hak Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan yang layak, serta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap kualitas layanan daycare di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Standarisasi, penguatan SDM, serta pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu menjawab tingginya kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara optimal.











