8 Target Penilangan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Wilayah Bandung

Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung) jpg
Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPolrestabes Bandung melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Bandung Kombes Pol. Budi Sartono secara resmi membuka operasi tersebut dalam apel gelar pasukan di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (14/7/2025).

Kombes Budi Sartono menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas untuk keselamatan bersama.

“Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan menyiapkan perlengkapan berkendara yang lengkap,” ujar Kombes Budi.

Operasi ini akan menindak pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22/2009), ketidakpatuhan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1), dan ketiadaan SIM atau STNK (Pasal 285 ayat 1-2).

Selain itu, petugas juga akan memastikan pengendara memakai helm SNI atau sabuk pengaman (Pasal 106 ayat 8) serta menindak pengendara di bawah umur (Pasal 77 ayat 1).

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Budi Sartono.

Operasi Patuh Lodaya 2025 ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, sehingga menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalanan Kota Bandung.

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas guna mendukung keberhasilan operasi ini.

“Kepatuhan bersama akan membuat jalanan lebih aman untuk semua,” pungkasnya.

BACA JUGA

Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE

Dihujat Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Akui Salah dan Siap Ditilang

Target Penilangan:

  1. Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009) untuk mencegah kecelakaan
  2. Wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)
  3. Harus melengkapi dokumen kendaraan berupa:
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
      (Pasal 285 ayat 1-2 UU No. 22 Tahun 2009)
  4. Mengutamakan prinsip keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain (UU No. 22 Tahun 2009)
  5. Menggunakan perlengkapan keselamatan standar:
    • Helm berstandar SNI untuk pengendara motor
    • Sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
      (Pasal 106 ayat 8 UU No. 22 Tahun 2009)
  6. Dilarang keras berkendara bagi yang belum memenuhi syarat usia (Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009)

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru