9 ASN Pemkot Cirebon Mangkir Kerja Pasca-Lebaran 2025

[info_penulis_custom]
Pemkot Cirebon Sidak ASN
Sidak ASN Pemkot Cirebon pascalibur Lebaran 2025 (Dok. Pemkot Cirebon)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida mengungkapkan bahwa sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran 2025.

“Sejak Selasa (8/4) hingga hari ini, tercatat sembilan ASN yang mangkir tanpa alasan,” ujar Siti usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit layanan publik, mengutip laman Pemkot Cirebon, Rabu (9/4/2025).

Seluruh ASN yang mangkir tersebut berstatus sebagai pegawai pelaksana dan tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.

Dari total 5.021 ASN di Pemkot Cirebon, mayoritas telah kembali bekerja dengan tertib setelah liburan, namun masih ada sejumlah pegawai yang melanggar disiplin.

“Kehadiran ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama setelah libur panjang,” tegasnya.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus menegakkan kedisiplinan ASN.

Tim sidak mengunjungi empat lokasi layanan utama, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.

“Ini upaya kami menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi,” kata Siti.

Secara umum, pelayanan publik telah berjalan normal, bahkan beberapa instansi sudah beroperasi sejak hari pertama kerja.

“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanan hari ini. Ada warga yang mengurus perubahan data KTP dan langsung selesai dalam hitungan detik,” ujarnya.

BACA JUGA

Apindo Sebut PHK Massal PT Yihong Bikin Investor Tidak Tenang di Cirebon

Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menyatakan bahwa ketidakhadiran sembilan ASN tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika ketidakhadiran mencapai 60 hari.

“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan sudah termasuk pelanggaran yang harus dikenai sanksi,” tegas Agus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.