Sah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun

UU ASN
Ilustrasi-Setelah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Presiden Jokowidodo telah resmi mengundangkan UU no 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Dengan demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Hak ini, sebelumnya hanya bisa dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak Selasa (31/10).

Dalam UU ASN itu diatur bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK. Mereka punya hak memperoleh pengakuan yang sama.

BACA JUGA : DPR Klaim UU ASN Akhiri Kesenjangan PNS hingga Honorer

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 beleid itu.

Berkaitan dengan penghargaan, uu ini mengatur komponennya terdiri atas beberapa hal.

  • Pertama, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.
  • Kedua, tunjangan dan fasilitas.
  • Ketiga, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Jaminan sosial terdiri atas :

  • jaminan kesehatan
  • jaminan kecelakaan kerja
  • jaminan kematian
  • jaminan pensiun
  • jaminan hari tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.

“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 23 beleid itu.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru