JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Usulan kenaikan ambang batas (parliamentary threshold) menjadi 7 persen kembali memantik perdebatan serius di ruang publik. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, secara terbuka menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai-partai politik, khususnya partai menengah dan kecil.
Menurut Muzani, ambang batas memang dibutuhkan sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi besarannya harus rasional dan proporsional. Ia menegaskan bahwa angka 7 persen bukan sekadar teknis elektoral, melainkan keputusan politik yang berdampak langsung pada keadilan representasi rakyat.
“Kalau 7 persen, itu terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapainya,” tegas Muzani didikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Di sisi lain, dorongan menaikkan ambang batas justru konsisten datang dari Partai NasDem. Ketua Umumnya, Surya Paloh, bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, tetap kukuh mengusulkan angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:
8 Parpol Sikapi Soal Wacana Ambang Batas Parlemen Nol Pesen
Secara politik, wacana ini tak bisa dilepaskan dari kepentingan kekuatan besar di parlemen. Kenaikan ambang batas bukan hanya soal efektivitas pemerintahan, tetapi juga menyentuh jantung kompetisi demokrasi: siapa yang diberi ruang, dan siapa yang disingkirkan secara sistemik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu baru akan mulai dibahas pada 2026 setelah masuk Prolegnas. Artinya, ruang tarik-menarik kepentingan politik masih terbuka lebar.
Di level konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan peringatan serius. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai tidak ada dasar rasional dalam penetapan ambang batas 4 persen dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut sebelum Pemilu 2029, menyusul gugatan dari Perludem.











