GARUT, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Akhmad Marjuki, bersama jajaran Panitia Khusus (Pansus) XI terus bergerak mematangkan penyusunan regulasi strategis daerah.
Kali ini, Pansus XI melaksanakan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut guna mendalami materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
Kunjungan ini bertujuan untuk memotret langsung kondisi pengelolaan air di lapangan serta menghimpun data teknis dari penyedia layanan air bersih sebagai bahan penyempurnaan draf regulasi.
Sinkronisasi Kebijakan dan Fakta Lapangan
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor PDAM Tirta Intan, Akhmad Marjuki beserta rombongan Pansus XI melakukan dialog interaktif dengan jajaran manajemen PDAM. Diskusi difokuskan pada mekanisme pengambilan air permukaan, tantangan distribusi, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pemanfaatan air secara masif.
Menurut Akhmad Marjuki, keterlibatan PDAM di daerah sangat penting karena mereka merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan sumber daya air permukaan sekaligus melayani kebutuhan vital masyarakat.
Menjaga Keseimbangan Alam dan Kebutuhan Publik
Legislator asal Jawa Barat ini menekankan bahwa Raperda yang sedang digodok bukan sekadar mengatur urusan teknis penggunaan air, melainkan harus memiliki visi jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, konservasi, dan keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang,” katanya.
regulasi ini nantinya akan mengatur pembagian porsi penggunaan air agar tetap adil, terutama dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi warga Jawa Barat tetap terpenuhi tanpa merusak ekosistem sumber air itu sendiri.
Langkah Strategis Menuju Keberlanjutan
Pansus XI DPRD Jabar juga meninjau langsung beberapa titik fasilitas milik PDAM Tirta Intan untuk melihat efektivitas pengelolaan air permukaan yang ada saat ini. Informasi yang didapat dari lapangan akan dijadikan landasan dalam menentukan skema retribusi, aturan konservasi, hingga pengawasan terhadap penggunaan air permukaan oleh pihak komersial maupun pelayanan publik.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat dalam mengelola air permukaan sebagai aset berharga daerah, sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada kemakmuran rakyat serta kelestarian alam.











