Akhmad Marjuki dan Pansus XI Serap Informasi dari PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut

-

Tidak ada video disisipkan.

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Akhmad Marjuki, bersama jajaran Panitia Khusus (Pansus) XI terus bergerak mematangkan penyusunan regulasi strategis daerah.

Kali ini, Pansus XI melaksanakan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut guna mendalami materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Kunjungan ini bertujuan untuk memotret langsung kondisi pengelolaan air di lapangan serta menghimpun data teknis dari penyedia layanan air bersih sebagai bahan penyempurnaan draf regulasi.

Sinkronisasi Kebijakan dan Fakta Lapangan

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor PDAM Tirta Intan, Akhmad Marjuki beserta rombongan Pansus XI melakukan dialog interaktif dengan jajaran manajemen PDAM. Diskusi difokuskan pada mekanisme pengambilan air permukaan, tantangan distribusi, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pemanfaatan air secara masif.

Menurut Akhmad Marjuki, keterlibatan PDAM di daerah sangat penting karena mereka merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan sumber daya air permukaan sekaligus melayani kebutuhan vital masyarakat.

Menjaga Keseimbangan Alam dan Kebutuhan Publik

Legislator asal Jawa Barat ini menekankan bahwa Raperda yang sedang digodok bukan sekadar mengatur urusan teknis penggunaan air, melainkan harus memiliki visi jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, konservasi, dan keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang,” katanya.

regulasi ini nantinya akan mengatur pembagian porsi penggunaan air agar tetap adil, terutama dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi warga Jawa Barat tetap terpenuhi tanpa merusak ekosistem sumber air itu sendiri.

Langkah Strategis Menuju Keberlanjutan

Pansus XI DPRD Jabar juga meninjau langsung beberapa titik fasilitas milik PDAM Tirta Intan untuk melihat efektivitas pengelolaan air permukaan yang ada saat ini. Informasi yang didapat dari lapangan akan dijadikan landasan dalam menentukan skema retribusi, aturan konservasi, hingga pengawasan terhadap penggunaan air permukaan oleh pihak komersial maupun pelayanan publik.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat dalam mengelola air permukaan sebagai aset berharga daerah, sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada kemakmuran rakyat serta kelestarian alam.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri