Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu

kanjuruhan
foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA,TM.ID: Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto menerima vonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dalam persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kompol Wahyu  menerima vonis bebas bersama terdakwa lainnya, Bambang Sidik Achmadi. Hasil putusan tersebut, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dituntut 3 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, APA Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro

Hakim mengatakan, bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menyatakan, Lantaran tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penununtut umum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa,” tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menjelaskan, terdakwa Wahyu yang dinyatakan bebas karena saat bertugas mengawal pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Dia menuturkan, Majelis Hakim telah menyimpulkan, bahwa  tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas, karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah Wahyu Setyo Pranoto.

Terdakwa yang mendengar putusan itu, lalu menerima dan JPU menyatakan mempertimbangkan terkait putusan tersebut.

BACA JUGA: Terdakwa Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru