2 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

kanjuruhan
foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA, TM.ID: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas setelah Hakim membacakan putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur.

Vonis tersebut berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 3 tahun penjara. Namun, dari vonis Majelis Hakim PN Surabaya terdakwa malah divonis bebas.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

Menanggapi putusan Hakim itu, terdakwa menerima dan JPU akan melakukan pertimbangan. Terdakwa Bambang Achmad Sidiq adalah polisi yang memerintah penembakan gas air mata ke arah suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.

Alasan Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Bambang, karena gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Hakim menyebut, saat penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komando AKP Bambang Sidik, asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Namun, sebelum mengarah ke tribun, asap itu tertiup angin menuju ke atas. Lalu, ketika asap hinggap di pinggir lapangan, sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru