MALUKU, TEROPONGMEDIA.ID – Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam.
Majelis sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.
Dalam persidangan, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, menyampaikan tiga sanksi utama yang dijatuhkan kepada Bripda MS.
“Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan sanksi, pertama perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela. Kedua, Bripda MS ditempatkan di tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026. Ketiga, Bripda MS diberhentikan dengan tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Brimob Polda Maluku,” ujar Djamaludin sambil mengetuk palu sidang.
Baca Juga:
Kronologi Anggota Brimob Aniaya Anak 14 Tahun Hingga Tewas, Hadapi Sidang Etik!
Meski telah diputus PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang etik menghadirkan total 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, serta dua anggota keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa hasil persidangan menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Dari fakta persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Dijatuhi hukuman perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama empat hari, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Rosita dalam konferensi pers di Gedung Polda Maluku.
Atas perbuatannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.










