JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Langkah cepat ditempuh Polda Maluku menyusul kematian tragis seorang anak berusia 14 tahun di Kota Tual. Anggota Brimob berinisial MS kini dibidik sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga melakukan kekerasan yang berujung maut.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan institusinya tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum. Sidang etik dijadwalkan digelar segera dengan target keputusan tegas.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” kata Dadang, Minggu (23/2/2026).
Pernyataan ini menjadi penanda bahwa kasus tersebut mendapat atensi serius di level pimpinan.
Alarm Keras bagi Institusi
Insiden ini kembali menempatkan penggunaan kekuatan oleh aparat di bawah sorotan publik. Seorang anak kehilangan nyawa dalam operasi cipta kondisi—situasi yang seharusnya menjamin rasa aman warga.
Dadang mengakui pihaknya berduka, namun menekankan proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya.
Keluarga korban dijadwalkan hadir di Polda Maluku sebelum sidang etik berlangsung. Sebagian anggota keluarga lainnya difasilitasi mengikuti proses secara daring.
Etik Jalan, Pidana Tetap Dikejar
Polda Maluku menegaskan penanganan perkara tidak berhenti di ranah etik. Proses pidana tetap berjalan paralel dan ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Koordinasi dengan kejaksaan juga telah dilakukan untuk mempercepat pemberkasan.
“Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” kata Dadang.
Pesan yang ingin ditegaskan jelas: status sebagai anggota polisi tidak menjadi tameng.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Baca Juga:
Fakta Baru! Polisi Naikkan Kasus Kematian Bocah NS, Ibu Tiri Diperiksa
Bripda DP Tewas di Asrama Polda Sulsel, Keluarga Curiga Dianiaya Senior
Kronologi
Peristiwa bermula saat patroli Brimob berlangsung di wilayah Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan gangguan keamanan.
Di lokasi, dua sepeda motor melaju kencang. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang diklaim sebagai isyarat. Namun, ayunan itu justru mengenai pelipis korban AT (14) hingga ia terjatuh.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan disiplin di tubuh kepolisian—apakah transparansi benar-benar ditegakkan hingga tuntas.
(Dist)











