Anwar Usman Dicopot, Pengamat Bilang Harus Hormati Keputusan Secara Proposional

anwar usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID : Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usama sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggatan kode etik berat.

Terkait dengan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid pun berbicara memberikan pandangannya.

Kata dia, pada dasarnya Anwar Usman telah dijatuhi sanksi sesuai mekanisme etik yang berlaku. Yakni hakim terlapor atau hakim terduga Anwar menurut majelis kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga majelis kehormatan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

BACA JUGA: DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres

“Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; selanjutnya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata dia kepada teropongmedia.id, jumat (10/11/2023).

“Serta Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan,” lanjut Fahri Bachmid.

Fahri menjelaskan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemudian hakim terlapor, tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

Kemudian MKMK juga menetapkan bahwa, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

BACA JUGA: Sudah Tak Sejalan Sama Presiden Jokowi, PDIP Tak Mundur dari Kabinet Hingga Akhir

“Saya berpendapat bahwa, sesungguhnya sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK ini tergolong berat sehingga saya menghimbau agar marilah kita hormati serta sikapi persoalan ini secara proporsional,” kata dia.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru