BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berpamitan dalam sidang yang menjadi agenda terakhirnya sebelum memasuki masa purnatugas pada April 2026.
Momen tersebut terjadi saat Anwar Usman memimpin pembacaan putusan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Senin (16/3). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam pernyataannya, Anwar Usman juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Ia mengakui selama masa pengabdiannya tentu terdapat hal-hal yang mungkin kurang berkenan bagi sejumlah pihak, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
15 Tahun Mengabdi di MK
Anwar Usman diketahui telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2011. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, masa jabatannya selama 15 tahun akan berakhir pada 6 April 2026.
Selain itu, ia juga akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Baca Juga:
Respon Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK
Tiga Calon Pengganti Disiapkan
Sementara itu, Mahkamah Agung telah mengumumkan tiga kandidat hakim yang berpotensi menggantikan posisi Anwar Usman di MK.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 mengenai hasil seleksi calon hakim konstitusi.
Tiga nama yang masuk dalam daftar calon tersebut adalah:
- Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Ketiganya akan melalui tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan sebagai pengganti Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi.











