Ashanty Tegas Tutup Pintu Damai dengan Mantan Karyawan yang Jadi Tersangka

Ashanty
Ashanty (Instagram/@ashanty_ash)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi Ashanty menegaskan bahwa dirinya tidak lagi membuka ruang damai dengan Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan miliknya. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

Ashanty mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun tak ingin lagi bersikap lunak.

“Jadi ya sekarang sepertinya udah bukan lagi mau cara-cara baik, tapi mau cara yang apapun aja deh. Yang ini enggak bisa pakai cara ini, hantam aja semua cara gitu kan enggak bisa, ya,” ujar Ashanty di Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

Niat Baik Tak Disambut

Menurut istri Anang Hermansyah ini, dirinya sejak awal terbuka untuk memaafkan Ayu, tetapi niat baik tersebut tidak direspons.

Ia menyesalkan Ayu yang justru lebih memilih tampil di media ketimbang datang secara langsung untuk menyelesaikan masalah.

“Kalau memang mau minta maaf, kuasa hukumnya selalu bilang mau cara damai. Kenapa enggak dari awal datang aja ke rumahku, daripada ke TV kan membuka aib,” ucap Ashanty.

Dilaporkan Balik, Laporan Ditolak

Ashanty juga menyesalkan langkah Ayu yang sempat melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meski laporan tersebut sudah ditolak pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kini Ayu harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ashanty mengaku kecewa karena Ayu telah bekerja dengannya selama delapan tahun dan dulunya dikenal sebagai karyawan yang baik.

“Akhirnya delapan tahun dia kerja, dia udah punya rumah tingkat, pakai AC, udah semua. Saat itu suaminya juga kurang beruntung, tidak bekerja,” ujarnya.

Hubungan Baik Berujung Saling Lapor

Namun kini, hubungan keduanya justru berakhir dengan saling lapor. Ashanty menilai sikap Ayu yang melawan balik sebagai bentuk ketidakmaluan dan ketidakmenghargai hubungan kerja mereka selama ini.

“Harusnya ada malu, kamu kerja sama orang, bergantung hidup sama orang itu, tapi saat ketahuan melakukan hal tidak benar malah melawan. Cara yang dipakai sekarang zalim,” tegasnya.

Ashanty mengatakan, seandainya Ayu datang baik-baik untuk meminta maaf dan mencari solusi pembayaran, ia pasti akan memaafkan.

“Kalau datang baik-baik, minta maaf, bertaubat, dan mau menyicil, siapa yang enggak memaafkan. Tapi cara yang digunakan sekarang ini ya zalim,” ujarnya.

Baca Juga:

Konflik Panas Ashanty Vs Mantan Karyawan: Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar

Bukan Karena Bangkrut, Ashanty Ungkap Alasan Mengejutkan Tutup Semua Toko Kuemu Lu’miere!

Dugaan Penggelapan Rp 2 Miliar Sejak 2023

Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Dugaan aksi tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025, setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.

“Pada tanggal 21 Mei, setelah rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan penggelapan,” kata Aris.

Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan telah dibuat di Polresta Tangerang.

“Perbuatannya ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” jelasnya.

Ayu Laporkan Balik Ashanty

Di sisi lain, Ayu juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.

Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, sementara dua laporan lainnya teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru